Keutamaan Memanah
Keutamaan Memanah
Panahan adalah olahraga yang menggunakan busur dan anak
panah yang dilontarkan. Olahraga ini membutuhkan ketepatan dan ketangkasan
dalam menembakkan anak panah. Mengapa Islam mensunahkan olahraga ini? Karena
memanah memberikan manfaat bagi penggunanya. Seperti: melatih konsenterasi,
kesabaran, ketelitian dan ketepatan sehingga
memudahkan untuk mengontrol diri kita. Selain itu, memanah juga berguna ketika
tersesat di alam liar. Dan dengan hanya menggunakan panah kita dapat bertahan
hidup dengan cara mencari hewan buruan. Dan pada masa lalu, ketika perang masih
bergejolak dalam syiar Islam, panah adalah senjata yang efektif.
Dan kita
dapati dalam hadits – hadits tentang keutamaan belajar memanah sebagaimana
berikut ini :
1.
Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir:
سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على
المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا
إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam berkhutbah
di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al
quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah
itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim 1917)
Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
من تعلَّم الرميَ ثم نسِيَه ؛ فهي نعمةٌ جحَدها
“Barangsiapa yang belajar
menembak lalu ia melupakannya, maka itu termasuk nikmat yang ia durhakai” (HR Ath Thabrani dalam Mu’jam Ash
Shaghir no.4309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1294)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و
مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ
“Lahwun (yang bermanfaat)
itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau
bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )
2. Keutamaan skill menembak atau melempar dalam jihad fii
sabiilillah. Dalil-dalil tentang hal
ini sangat banyak juga, diantaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إذا أَكثَبوكم – يعني أكثروكم – فارموهُم ، واستبْقوا
نَبْلَكم
“Jika mereka (musuh)
mendekat (maksudnya jumlah mereka lebih banyak dari kalian), maka panahlah
mereka terus-menerus” (HR. Bukhari 3985)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو
بسهمه
“Kelak negeri-negeri akan
ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka
janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya” (HR. Muslim 1918)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن بلغَ بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ ، فَهوَ لَهُ درجةٌ في
الجنَّة فبلَّغتُ يومئذٍ ستَّةَ عشرَ سَهْمًا قالَ : وسَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ
يقولُ : مَن رمى بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ عدلُ محرَّرٍ
“Barangsiapa yang menembak
satu panah yang mengenai musuh dalam jihad fii sabilillah, baginya satu derajat
di surga. (Abu Najih As Sulami
-perawi hadits- berkata) Dan panahku hari ini mengenai musuh sebanyak 16x. Aku
juga mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang menembak satu panah
dalam jihad fii sabiilillah setara dengan memerdekakan budak‘” (HR. An Nasa-i 3143, dishahihkan Al
Albani dalamShahih An Nasa-i).
Komentar